NURUL HIDAYAH
NIM A1B110224
PBSI REG B
TEMPO.COM,
Jakarta - Dwi Heri, kuasa hukum Badan Narkotika (BNN), membenarkan Raffi Ahmad melaporkan
dokter yang memeriksanya ke Komisi Kode Etik Kedokteran. "Jadi, ada tim
Departemen Kesehatan yang melakukan investigasi atas izin dari praktik dokter,
UPT Lido, semuanya diperiksa," kata Dwi Heri saat dihubungi via telepon,
Selasa, 2 April 2013. Laporan ini berawal karena pihak Raffi menganggap dr.
Kusman, salah satu dokter di Lido, membuka rekaman medis Raffi.
BNN sendiri tidak mempermasalahkan adanya investigasi selama
ada perizinan. Meski mengizinkan adanya investigasi pada dr. Kusman, pihak BNN
tidak memberikan izin memanggil Raffi keluar dari tempat rehabilitasi. Untuk
melengkapi investigasi, Raffi direncanakan akan menjalani pemeriksaan di luar panti rehab. Namun, pihak
BNN menyanggahnya, yaitu bahwa Raffi tidak bisa keluar dari panti rehab. "Melakukan
pemeriksaan ada dugaan melanggar kode etik tidak ada masalah. Tapi ada
prosedurnya kalau dia memanggil Raffi keluar dari panti rehab," kata Dwi
Heri menegaskan.
http://www.tempo.com/read/news/2013/04/04/219471106/Raffi-Ahmad-Laporkan-Dokter-Lido
Analisi
Perspektif Foucault
1.
Wacana yang Terjadi di Masyarakat
Kasus narkoba yang menimpa Raffi
Ahmad membuat BNN perlu melakukan pemeriksaan kesehatan pada Raffi.
Pemerikasaan tersebut dilakukan oleh dr. Kusman sebagai dokter yang ditunjuk
oleh BNN. Pemeriksaan juga dibuat dalam bentuk rekaman sebagai bahan bukti.
Namun, dr. Kusman dianggap telah mengedarkan rekaman tersebut sehingga pihak
Raffi merasa hal itu dapat merugikan Raffi Ahmad.
2.
Pro dan Kontra dari Wacana
Pemahaman wacana di atas mengenai
investigasi yang dilakukan pada dr. Kusman atas permintaan pihak Raffi membuat
adanya pro dan kontra yang didasarkan dari rasa keadilan. Pihak yang pro
melihat bahwa pelaporan tersebut dianggap wajar karena kesalahan dr. Kusman
atas peredaran rekaman medis Raffi. Mereka menilai peredaran rekaman tersebut
mengganggu privasi Raffi sehingga dapat merugikan Raffi. Pihak Raffi berusaha
memperjuangkan nasib Raffi yang dianggap tidak mendapat keadilan selama
menjalani pemeriksaan tersebut. Pihak yang kontra atas wacana di atas
menganggap bahwa pelaporan yang dilakukan pihak Raffi terkesan berlebihan. Apalagi
pelaporan tersebut dilanjutkan dengan pemanggilan dan investigasi atas dr.
Kusman. Padahal dengan adanya peredaran rekaman tersebut, masyarakat dapat
mengetahui kondisi Raffi yang sebenarnya ketika dia mendapat kasus narkoba.
Keadilan harus ditegakkan karena polisi menemukan bukti nyata yang memberatkan
Raffi Ahmad.
3.
Wacana Dominan dan Terpinggirkan
Wacana di atas mengutamakan
pelaporan pihak Raffi Ahmad atas dr. Kusman, dokter yang memeriksa Raffi Ahmad
di Lido. Pelaporan tersebut dikarenakan dr. Kusman membuka rekaman medis Raffi ke
depan umum sehingga dianggap melanggar kode etik kedokteran. Penjelasan tersebut
dari wacana di atas mengindikasikan untuk membentuk pandangan masyarakat bahwa
dr. Kusman dianggap bersalah sehingga harus dilakukan investigasi. Investigasi
yang dilakukan terkesan mencari bukti atas tindakan dr. Kusman yang dianggap
bersalah oleh pihak Raffi.
Wacana dominan di atas
mengakibatkan permasalahan tertentu menjadi terpinggirkan. Polisi telah
menemukan bukti akurat yang memberatkan Raffi ketika penggrebekan. Namun, ada
sebagian kalangan yang menganggap Raffi tak bersalah. Padahal dengan beredarnya
rekaman medis Raffi dapat diketahui kondisi Raffi sebenarnya yang mendukung
bukti dari kepolisian.
4.
Pembatasan Pandangan
Pikiran masyarakat dibatasi dengan
hanya melihat penyelidikan terhadap dr. Kusman yang dianggap melanggar kode
etik kedokteran oleh pihak Raffi. Masyarakat seakan tidak diberikan kesempatan
untuk mengetahui maksud serta dampak dari peredaran rekaman medis Raffi terkait
kasus yang dialami Raffi. Maksud dan dampak tersebut setidaknya dapat
memperjelas berita yang beredar dari wacana di atas.