Hello Panda

Sabtu, 20 April 2013

Analisis Perspektif Foucault


NURUL HIDAYAH
NIM A1B110224
PBSI REG B

TEMPO.COM, Jakarta - Dwi Heri, kuasa hukum Badan Narkotika (BNN), membenarkan Raffi Ahmad melaporkan dokter yang memeriksanya ke Komisi Kode Etik Kedokteran. "Jadi, ada tim Departemen Kesehatan yang melakukan investigasi atas izin dari praktik dokter, UPT Lido, semuanya diperiksa," kata Dwi Heri saat dihubungi via telepon, Selasa, 2 April 2013. Laporan ini berawal karena pihak Raffi menganggap dr. Kusman, salah satu dokter di Lido, membuka rekaman medis Raffi.
BNN sendiri tidak mempermasalahkan adanya investigasi selama ada perizinan. Meski mengizinkan adanya investigasi pada dr. Kusman, pihak BNN tidak memberikan izin memanggil Raffi keluar dari tempat rehabilitasi. Untuk melengkapi investigasi, Raffi direncanakan akan menjalani pemeriksaan di luar panti rehab. Namun, pihak BNN menyanggahnya, yaitu bahwa Raffi tidak bisa keluar dari panti rehab. "Melakukan pemeriksaan ada dugaan melanggar kode etik tidak ada masalah. Tapi ada prosedurnya kalau dia memanggil Raffi keluar dari panti rehab," kata Dwi Heri menegaskan.
http://www.tempo.com/read/news/2013/04/04/219471106/Raffi-Ahmad-Laporkan-Dokter-Lido

Analisi Perspektif Foucault

1.        Wacana yang Terjadi di Masyarakat
Kasus narkoba yang menimpa Raffi Ahmad membuat BNN perlu melakukan pemeriksaan kesehatan pada Raffi. Pemerikasaan tersebut dilakukan oleh dr. Kusman sebagai dokter yang ditunjuk oleh BNN. Pemeriksaan juga dibuat dalam bentuk rekaman sebagai bahan bukti. Namun, dr. Kusman dianggap telah mengedarkan rekaman tersebut sehingga pihak Raffi merasa hal itu dapat merugikan Raffi Ahmad.
2.        Pro dan Kontra dari Wacana
Pemahaman wacana di atas mengenai investigasi yang dilakukan pada dr. Kusman atas permintaan pihak Raffi membuat adanya pro dan kontra yang didasarkan dari rasa keadilan. Pihak yang pro melihat bahwa pelaporan tersebut dianggap wajar karena kesalahan dr. Kusman atas peredaran rekaman medis Raffi. Mereka menilai peredaran rekaman tersebut mengganggu privasi Raffi sehingga dapat merugikan Raffi. Pihak Raffi berusaha memperjuangkan nasib Raffi yang dianggap tidak mendapat keadilan selama menjalani pemeriksaan tersebut. Pihak yang kontra atas wacana di atas menganggap bahwa pelaporan yang dilakukan pihak Raffi terkesan berlebihan. Apalagi pelaporan tersebut dilanjutkan dengan pemanggilan dan investigasi atas dr. Kusman. Padahal dengan adanya peredaran rekaman tersebut, masyarakat dapat mengetahui kondisi Raffi yang sebenarnya ketika dia mendapat kasus narkoba. Keadilan harus ditegakkan karena polisi menemukan bukti nyata yang memberatkan Raffi Ahmad.
3.        Wacana Dominan dan Terpinggirkan
Wacana di atas mengutamakan pelaporan pihak Raffi Ahmad atas dr. Kusman, dokter yang memeriksa Raffi Ahmad di Lido. Pelaporan tersebut dikarenakan dr. Kusman membuka rekaman medis Raffi ke depan umum sehingga dianggap melanggar kode etik kedokteran. Penjelasan tersebut dari wacana di atas mengindikasikan untuk membentuk pandangan masyarakat bahwa dr. Kusman dianggap bersalah sehingga harus dilakukan investigasi. Investigasi yang dilakukan terkesan mencari bukti atas tindakan dr. Kusman yang dianggap bersalah oleh pihak Raffi.
Wacana dominan di atas mengakibatkan permasalahan tertentu menjadi terpinggirkan. Polisi telah menemukan bukti akurat yang memberatkan Raffi ketika penggrebekan. Namun, ada sebagian kalangan yang menganggap Raffi tak bersalah. Padahal dengan beredarnya rekaman medis Raffi dapat diketahui kondisi Raffi sebenarnya yang mendukung bukti dari kepolisian.
4.        Pembatasan Pandangan
Pikiran masyarakat dibatasi dengan hanya melihat penyelidikan terhadap dr. Kusman yang dianggap melanggar kode etik kedokteran oleh pihak Raffi. Masyarakat seakan tidak diberikan kesempatan untuk mengetahui maksud serta dampak dari peredaran rekaman medis Raffi terkait kasus yang dialami Raffi. Maksud dan dampak tersebut setidaknya dapat memperjelas berita yang beredar dari wacana di atas.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar